BOGOR, iNews.id - Izin usaha Elvis Cafe eks Holywinhs yang berada di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor akan dicabut. Pasalnya, tempat tersebut dinilai sudah melakukan berbagai pelanggaran cukup berat.
"Saya sudah mendapat laporan bahwa hasil rapat terkait menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. Ada pelanggaran berat. Satu, menjual alkohol di atas 5 persen, kedua proses ganti nama itu tidak dilakukan dengan baik tidak dikomunikasikan dengan baik, ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif, silaturahmi dengan semua. Padahal ini yang sedari awal kami titipkan ke Holywings," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (1/7/2022).
Dengan begitu, izin operasional dan izin usaha tempat tersebut akan dicabut secara permanen. Sehingga tidak bisa kembali beroperasi di wilayah Kota Bogor.
"Kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional, izin usaha, sehingga tidak bisa beroperasi lagi. Segera diproses (pencabutan izin) karena kemarin baru selesai rapatnya, suratnya dikirim ke provinsi kemarin. Jadi saya kira provinsi juga akan sejalan karena pak Gubernur (Ridwan Kamil) sama arahnya," tegas Bima.
Jika dikemudian hari kembali mendaftarkan usaha di Kota Bogor, sambung Bima, pihaknya tidak akan memberikan izin apabila masih ada keterkaitan Holywings. Apalagi dengan jenis usaha yang konsepnya tidak jauh beda dengan sebelumnya.
"Bagaimana jika mendaftarkan lagi? Saya sebagai Wali Kota akan cek siapa yang mengajukan. Kalau masih terkait orang m-orangnya itu, sudah pasti tidak akan kita berikan. Ini bukan soal hak untuk berusaha, ini hak dari Pemkot untuk menjamin semua investasi tidak memberikan mudharat. Saya berhak memblacklist pengusaha pengusaha yang nggak lancar dalam melakukan usahanya di sini. Yang nggak lancar lelang dan sebagainya," ungkapnya.
Terkait karyawan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pengelola untuk mencari jalan tengah. Namun, dirinya menyinggung pengelola yang tidak berfikir panjang ketika melanggar aturan.
"Bagaimana nasib karyawan? Ya tentu Pemkot akan melakukan komunikasi. Berapa karyawannya, sejauh yang kami usahakan bisa ditampung, bisa disalurkan kita akan pikirkan itu. Tapi pertanyaan saya, apakah owner Holywings berfikir panjang ketika mereka melakukan pelanggaran? Apakah pemilik modal, endorser, artis, selebritis semua ketika melakukan pelanggaran berfikir atau tidak? Pelanggaran itu akan berujung pada penghentian izin usaha, dan akan berdampak pada tenaga kerja. Kasian tidak mereka pada yang bekerja? Berpikir tidak (pengelola) pada dampak ekonominya?," beber Bima.
Bima meminta semua pihak melihat pencabutan izin ini secara proporsional. Tak hanya untuk Elvis, dia juga akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan terutama peredaran minuman beralkohol yang tidak boleh di atas 5 persen.
"Saya kira semuanya tolong diletakkan pada konteks yang sangat proporsional. Yang paling di atas ada persoalan umat terlukai, adalagi persoalan aturan. Yang lain lainnya tenaga kerja konsekuensi kita selesaikan. Tapi jangan dibalik urutannya. Ini tugas berat. Tapi saya perintahkan semua konsisten. Semua kafe saya minta dicek tanpa pandang bulu. Kalau memang melanggar ya perlakuannya sama," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Forkompimda Kota Bogor menyegel selama 14 hari Elvis Cafe dan Restor di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu 25 Juni 2022. Tempat tersebut kedapatan melanggar aturan penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait