Dakwaan JPU Tak Menyebut Hasil Sadapan KPK soal Perintah Ade Yasin Menyuap BPK

Agung BS, SM Said
Suasana sidang eksepsi terkait kasus dugan suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto Ist

BANDUNG, iNews Bogor.id - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menilai dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Selain itu menurut Dinalara dakwaan JPU KPK juga tidak jelas dan tak lengkap. 
 
"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU KPK kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," kata Dinalara saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).

Dinalara menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dinalara menyebutkan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," kata Dinalara.

Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.

Dakwaan Jaksa KPK

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin otak di balik kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

Lewat arahannya, Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK Jabar dengan uang senilai total Rp1,935 miliar. 

Praktik haram tersebut dilakukan Ade Yasin semata-mata untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jabar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. 

Uang suap senilai Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin tim BPK Jabar melalui orang kepercayaannya secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022. Kode 'fotokopian' pun digunakan dalam proses serah terima uang suap tersebut. 

JPU KPK membeberkan praktik suap yang diawali entry meeting antara tim BPK Jabar dengan jajaran Pemkab Bogor yang juga dihadiri Ade Yasin. Dalam entry meeting tersebut, tim BPK Jabar mengumumkan rencana pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor. 

Pemeriksaan pun kemudian berjalan. Di tengah pemeriksaan, tim BPK Jabar mengungkap adanya potensi pelanggaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bogor. Adapun potensi temuan pelanggaran tersebut, seperti adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal pengadaan 24 kontrak yang hanya 14 kontrak, temuan 11 kontrak pekerjaan jasa konsultasi yang hanya 9 kontrak, serta kelemahan pengelolaan penganggaran dan belanja. 

"Saat itu, menurut Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (pemeriksa BPK Jabar), laporan yang dimaksud sangar buruk dan berpotensi disclaimer. Kemudian Ihsan Ayatullah (orang kepercayaan Ade Yasin) meminta untuk membuatkan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 agar laporan keuangan tersebut nantinya dapat dijadikan dasar mendapat opini WTP," papar Jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). 

Atas potensi disclaimer itu, lanjut Jaksa KPK, Ihsan Ayatullah kemudian melapor kepada Ade Yasin. Menanggapi laporan tersebut, Ade Yasin kemudian meminta Ihsan Ayatullah untuk mengatasi potensi disclaimer tersebut, agar LKPD mendapatkan predikat WTP. 

"Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," terang Jaksa KPK. 

Dalam praktiknya, Ihsan Ayatullah pun kemudian mulai menyerahkan uang suap yang bersumber dari SKPD dan kontraktor rekanan Pemkab Bogor kepada tim BPK Jabar yang diwakili Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network