Mengenal Obat Generik dan Obat Paten, Ini Perbedaannya

Ifan Jafar Siddik
Mengenal Obat Generik dan Obat Paten, Ini Perbedaannya. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNews.id - Obat paten adalah obat baru dan diproduksi serta dipasarkan oleh perusahaan farmasi yang memiliki hak paten. Akan tetapi, Anda juga pasti pernah mendengar istilah obat generik. Apa yang membedakan obat paten dan obat generik? Untuk mengetahui jawabannya, maka Anda perlu mengikuti penjelasan di bawah ini.

Sucralfate dan Episan adalah salah satu contoh merk dagang obat yang kandungan isinya sama yaitu Sucralfate.

Memiliki fungsi yang sama, kandungan yang sama tapi nama merk dagang berbeda? Ya, itulah pembeda antara obat generik dan obat paten.

Obat paten merupakan obat yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi yang memiliki hak paten. Sedangkan obat generik merupakan obat paten yang telah habis masa patennya, sehingga bisa diproduksi oleh semua perusahaan farmasi.

Sebenarnya, khasiat obat generik tidak kalah bagus dari obat paten lantaran obat generik juga memiliki kandungan zat aktif serta tingkat efektivitas yang sama dengan obat paten.

• Pengertian Obat Generik

Perlu diketahui terlebih dahulu sebelumnya, bahwa obat generik pun sebenarnya terbagi menjadi menjadi 2 jenis yang berbeda. Yakni obat generik bermerk dan obat generik berlogo.

Obat generik sendiri sebenarnya merupakan obat yang sudah habis masa patennya. Oleh sebab itulah jenis obat tersebut dapat di produksi oleh hampir seluruh perusahaan farmasi yang ada tanpa harus membayar royalti.

Sebenarnya, khasiat obat generik sendiri tidak kalah bagus dari obat paten. Karena obat generik juga memiliki kandungan zat aktif serta tingkat efektivitas yang sama dengan obat paten. Hanya saja karena kondisinya tersebut, obat generik dapat dijual dengan kisaran harga yang jauh lebih murah. Mengapa demikian? Karena ada dua faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yakni karena memproduksi obat generik tidak membutuhkan biaya untuk riset atau penelitian serta tidak membutuhkan biaya untuk pematenan obat.

• Pengertian Obat Paten

Berbeda dengan obat generik, obat paten adalah obat baru yang diproduksi serta dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang sudah memiliki hak paten terhadap produksi obat baru tersebut. Hal tersebut tentu saja dilakukan menurut serangkaian uji klinis yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan farmasi tersebut. Tentunya disesuaikan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Sehingga obat yang telah diberikan hak paten tersebut tidak dapat diproduksi hingga dipasarkan oleh berbagai perusahaan farmasi lainnya tanpa seizin perusahaan farmasi yang memiliki hak paten.

Hak paten tersebut diketahui berlaku hingga 20 tahun. Dan saat masa hak paten tersebut habis, maka pihak perusahaan farmasi pun tidak dapat memperpanjangnya.

Namun jenis obat tersebut dapat diproduksi kembali oleh perusahaan farmasi lain dalam bentuk obat generik bermerk atau obat generik berlogo.Itulah beberapa perbedaan obat paten dan generik yang dapat diketahui. Kesimpulan yang bisa diambil dari ulasan di atas: “obat dengan harga murah belum tentu memiliki kualitas yang rendah”.

Untuk itulah sebaiknya Anda dapat lebih bijak dalam memilih jenis obat yang akan di konsumsi. Selain bijak, juga jangan sembarang dalam memilih obat konsultasikan lah terlebih dahulu ke Apoteker. (Dihimpun Dari Berbagai Sumber)

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network