JAKARTA, iNewsBogor.id - Untuk Ke-127 kalinya, Program Doktor Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur menggelar Sidang Promosi Doktor di aula Lantai 8 Gedung C, Universitas Borobudur, Sabtu (10/9/2022).
Sidang Promosi Doktor menghadapkan Promovendus Solihin, SH, MH, C.Med yang mempertahankan disertasinya dengan judul “ASAS KESEIMBANGAN PERJANJIAN DALAM HUKUM BISNIS WARALABA”.
Sidang Terbuka Promosi Doktor Solihin dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH yang bersama jajaran Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. Bambang Bernanthos, MSc dan dewan penguji lainnya yang terdiri dari : Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM, Dr. Megawati Barthos, SH, MM, Dr. Azis Budianto, SH, MS, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH.
Profil Ketua APINDO DKI Solihin saat Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur, Jakarta. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Pada presentasinya, Solihin menyampaikan pentingnya asas keseimbangan yang tertera dalam perjanjian kerja sama waralaba antara pemilik merk dagang dengan investor.
"Demi menjaga keuntungan kedua belah pihak baik pemilik merk dagang juga investor, perjanjian kerja sama harus dicermati dengan baik,” tuturnya.
Pada kesempatan pertanyaan pertama, Ketua MK Republik Indonesia, Anwar Usman menanyakan terkait prinsip yang harus lebih dikedepankan dalam perjanjian waralaba. Solihin, mengutip Gustav Radbruch serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo menyatakan, asas atau prinsip yang harus didahulukan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan, dan barulah kepastian hukum.
"Jika prinsip ini dikedepankan, maka asas keseimbangan di dalam penyusunan sebuah perjanjian, dapat terwujud demi kebaikan semua pihak,” jelas Solihin.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Secara teknis, rumusan di dalam suatu perjanjian dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada, dengan melaksanakan prinsip good faith dan asas keseimbangan di dalam penyusunan perjanjian,” tambahnya.
Karena itu, Solihin juga mengusulkan agar pembuatan kontrak baku dilakukan melalui pembentukan undang-undang tentang Pedoman Pembuatan Perjanjian. Di dalam undang-undang dimaksud, kaidah konsep perekonomian nasional sesuai dengan konstitusi yang merupakan pedoman dasar di dalam pembuatan perjanjian.
Solihin yang juga menjabat sebagai Corporate Affairs Director Alfamart ini, memaparkan beberapa solusi atas permasalahan tersebut. Yang pertama, seperti disebutkan dalam beberapa poin di atas. Butuh aturan lanjutan yang tegas atas larangan terhadap klausul baku, termasuk perjanjian kerjasama waralaba yang memberatkan mitra bisnis. Selain pengawasan, proses selesi, review dan mendaftarkan perjanjian baku bisa menjadi opsi yang menguntungkan semua pihak. Baik penyedia jasa keuangan dan waralaba maupun konsumen dan mitra bisnis.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
“Bahkan saya menyarankan hadirnya sebuah lembaga yang fokus untuk menangani klausul baku ini dan bisa menjadi sebuah jawaban untuk menerapkan asas keseimbangan dalam perjanjian kerjasama. Fungsi lembaga tersebut tidak hanya melakukan pengawasan. Namun juga sedari awal aktif melakukan seleksi terhadap draft perjanjian yang diajukan penyedia jasa,” pungkas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ini.
Atas disertasi dan nilai mata kuliah yang maksimal Solihin dinyatakan lulus dengan predikat cum laude oleh dewan penguji.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait