Wanita Pamer Payudara dan Bagian Intimnya di YIA Dicokok di Stasiun Kereta Api Bandung

Agung Bakti Sarasa
Wanita pamer payudara dan bagian intimnya di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) dicokok di Stasiun Kereta Api Bandung. (Foto: Tangkapan Layar)

BANDUNG,iNews.id - Wanita pamer payudara dan bagian intimnya di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) dicokok di Stasiun Kereta Api Bandung di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung sekitar pukul 13.00-14.00 WIB, Sabtu (4/12/2021).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan Erdi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima catatan daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan oleh Polda DIY.

Berawal dari catatan itu, tim gabungan kemudian bergerak memburu wanita tersebut. Tim gabungan berasal dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, termasuk anggota dari Polres Kulon Progo. "Yang bersangkutan ditangkap saat turun dari kereta api di (Stasiun) Bandung," kata Erdi.

Erdi juga mengatakan, setelah ditangkap, wanita tersebut sempat digelandang ke Mapolrestbes Bandung untuk menjalani pemeriksaan awal. "Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolretabes Bandung dan pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ujarnya.

Disinggung soal tujuan wanita itu pergi ke Kota Bandung, Erdi mengatakan bahwa hal itu masih didalami polisi. Erdi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut datang ke Kota Bandung seorang diri. "Kita sedang dalami (ke Bandung), sendiri," kata Erdi.

Diketahui, Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY memburu sosok wanita dalam video berdurasi 1 menit 23 detik yang memperlihatkan dirinya setengah bugil di gedung parkir Bandara YIA.

Video yang diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter itu menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku. Dalam video terdapat tulisan alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network