BOGOR, iNewsBogor.id - Satuan Reserse Kriminal Polsek Leuwiliang Bogor mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan di Bogor inisial Z dan AY saat tengah melakukan pemerasan modus pemberitaan dengan mengancam sejumlah aparat RT dan RW yang tergabung dalam Paguyuban RT RW Desa Sibanteng Leuwiliang Kabupaten Bogor terkait pungutan liar bantuan sosial warga, Kamis, (12/1/2023).
Kepala Desa Sibanteng Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Didin Hafidudin mengutarakan kedua oknum mengaku wartawan tersebut mendatangi para Ketua RT dan RW yang tergabung dalam Paguyuban RT RW di Desa Sibanteng meminta sejumlah uang seraya mengancam akan memberitakan dugaan praktek pungutan liar dana bantuan sosial program pemerintah untuk warga.
"Mereka mendatangi para Ketua RT dan RW di wilayah kami meminta uang sembari mengancam akan memberitakan dugaan praktek pungutan liar dilakukan paguyuban RT RW Desa Sibanteng," ujar Didin Hafidudin, Kamis, (12/1/2023).
Didin menambahkan, karena merasa takut akan diberitakan Para Ketua RT dan RW Desa Sibanyeng pun akhirnya bersedia menyerahkan uang niiainya bervariasi masing masing Rp50 juta, Rp35 Juta hingga Rp10 Juta sesuai permintaan kedua oknum wartawan gadungan tersebut.
Transaksi pun dilakukan dan disepakati antara Paguyuban dan kedua oknum wartawan gadungan tersebut di salah satu rumah makan di Leuwiliang.
Namun tanpa diketahui sebelumnya oleh kedua oknum wartawan tersebut, Paguyuban RT RW Desa Sibanteng sudah melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Leuwiliang yang menyamar turut dalam kesepakatan dan langsung melakukan tindakan pengamanan atas kedua oknum wartawan gadungan tersebut berikut barang bukti uang.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto membenarkan adanya penangkapan kedua oknum yang mengaku wartawan tersebut berupaya memeras aparat RT RW di Desa Sibanteng.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan dan sudah kami tahan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Mereka mengakui perbuatannya meminta sejumlah uang dengan mengancam memberitakan praktek pungutan liar dana bantuan sosial lewat liputan video dan akan disebarluaskan melalui media sosial," kata Kapolsek Leuwiliang pada wartawan, Kamis, (12/1/2023) malam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua oknum wartawan gadungan tersebut ditahan di Mapolsek Leuwiliang. Sejumlah barang bukti id card wartawan, identitas diri KTP serta uang tunai sebesar Rp10 juta turut diamankan. Keduanya dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait