JAKARTA, iNewsBogor.id - Pemerintah telah resmi mengubah tanggal cuti libur Hari Raya Idul Fitri bersama tahun 2023. Dengan demikian, cuti libur Hari Raya Lebaran bersama tahun 2023 akan berlangsung selama 7 hari, mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui perubahan tanggal libur lebaran bersama tahun 2023 dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Jadwal tersebut diubah dengan keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. SKB ketiga menteri menyebutkan, masa cuti bersama dijadwalkan pada 21-26 April 2023.
"Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB 21 - 26 April. Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari itu," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jumat (24/3/23).
Namun demikian, ia mengklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
Menhub menjelaskan, keputusan ini merupakan usulan dari dirinya dengan Kapolri.
"Itu karena secara tradsional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan luar biasa," ujarnya.
Terkait dengan perubahan ini, Kemenhub akan segera dengan tiga menteri yang berwenang mengeluarkan SKB di atas.
"Saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," tandasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait