BTNGHS Jalin Kerjasama Kemitraan Konservasi Dengan 15 KTH di Bogor dan Sukabumi

Putra Ramadhani Astyawan
Bambang Hendroyono, MM Sekjen KSDAE, KLHK foto bersama. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) melaksanakan perjanjian kerjasama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem dengan 15 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Lido Lake Resort, Kabupaten Bogor Jumat 7 April 2023. Terdapat 1 KTH di Kabupaten Bogor dan 14 di Kabupaten Sukabumi.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono, sebagai Ketua Tim Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga saat ini merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) beserta H Slamet sebagai anggota Komisi IV DPR RI Dapil 4 Jawa Barat, Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Kurnia dan para pejabat esselon II dan III lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah.

Secara keseluruhan, jumlah anggota 15 KTH yang menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi tersebut adalah sebanyak 1.314 orang yang secara kesejarahan telah melakukan aktifitas penggarapan atau budidaya pertanian berupa ladang atau kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya, pada lahan seluas 1.021,83 hektare di dalam kawasan TNGHS.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih 2 tahun. Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, BTNGHS bekerja sama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute) yang merupakan organisasi masyarakat setempat dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian alam TNGHS serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Dalam proses fasilitasi tersebut, BTNGHS bersama Absolute telah melaksanakan berbagai kegiatan prakondisi yang meliputi penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap, identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor P.6 Tahun 2018.

Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan terkait lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, maka pada awal bulan Oktober 2022 Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan peninjauan lapangan untuk memverifikasi usulan kemitraan konservasi dari 15 KTH dimaksud.

Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi Tim Satlakwasdal tersebut, maka usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 15 KTH di TNGHS telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem. 

Dengan demikian, 15 KTH di TNGHS tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang disetujui untuk melaksanakan kemitraan konservasi dalam rangka implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 

Kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini juga merupakan solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun, bahkan sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS, dengan catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya.

Melalui skema Kemitraan Konservasi ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon atau tanaman produktif. Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dengan berbagai kompetensi. Dalam rangka menggalang dukungan para pihak tersebut, pada akhir bulan Januari 2023 lalu, BTNGHS dan Absolute juga telah melaksanakan workshop multipihak dengan hasil berupa dukungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa barat, Pemda Kabupaten Sukabumi, kalangan swasta, LSM dan masyarakat untuk berbagi peran dan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam mencapai tujuan pelaksanaan kemitraan konservasi di TNGHS secara optimal. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network