JAKARTA, iNewsBogor.id - Empat serangkai terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J masing masing Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mereka bahkan memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya atas para terdakwa.
Vonis PN Jakarta Selatan sebelumnya atas para terdakwa antara lain Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawati istri Sambo diganjar hukuman 20 tahun penjara sedangkan vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing masing 15 dan 13 tahun penjara.
Ricky Rizal merupakan terdakwa terakhir yang banding nya ditolak majlis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan untuk itu kuasa hukumnya Erman Umar berencana mengajukan kasasi.
"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).
Menurut Erman Umar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ricky Rizal tidak tepat. "Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait