JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan untuk menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Selasa (18/7/2023) pukul 16:00 WIB.
Airlangga, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Airlangga Hartarto yang sedang diperiksa oleh Kejagung terkait kasus minyak goreng.
Harta Kekayaan Airlangga Hartarto
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta kekayaan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada tahun 2022 mencapai Rp454 miliar.
Airlangga melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Maret 2023 untuk periode 2022.
Dalam laporan tersebut, Airlangga melaporkan kepemilikan delapan tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan, Gianyar, Manado, Bogor, dan juga di negara Australia.
Total nilai harta tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp113.977.496.224, dan semuanya diperoleh oleh Airlangga dari hasil usahanya sendiri.
Airlangga juga memiliki lima kendaraan dengan total nilai mencapai Rp2.489.000.000.
Rincian kendaraan yang dimiliki oleh Airlangga antara lain adalah Mobil Jaguar tahun 2010, Mobil Toyota Vellfire tahun 2017, Mobil Toyota Jeep LC 200 HDTP tahun 2014, Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2015, dan Mobil Toyota Innova 2016.
Semua kendaraan tersebut merupakan hasil usaha Airlangga sendiri.
Selain itu, Airlangga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp573.500.000, surat berharga senilai Rp56.245.288.666, kas dan setara kas sebesar Rp335.086.703.413.
Dia juga memiliki harta lainnya senilai Rp16.637.735.150, dan utang sebesar Rp70.619.494.049. Dengan demikian, total harta kekayaan Airlangga mencapai Rp454.390.229.404 (Rp454 miliar).
Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Kejagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya untuk periode 2021-2022.
Kasus ini telah memasuki tahap baru dengan menetapkan korporasi sebagai tersangka.
Pada 15 Juni 2023, Kejagung menetapkan tiga perusahaan besar dalam industri kelapa sawit, yaitu Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Sementara itu, Airlangga Hartarto dipanggil oleh Kejagung hari ini untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
Kasus ini telah diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses kasasi. Terdapat lima orang terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara dengan rentang waktu 5-8 tahun.
Kelima terpidana tersebut antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait