JAKARTA, iNewsBogor.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, meninjau kesiapan venue yang akan digunakan untuk kegiatan The 61st Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) Annual Session di Bali, Sabtu (14/10).
Ia memberi perhatian khusus terkait persiapan acara yang akan digelar di Bali Nusa Dua Convention Center 15 – 20 Oktober 2023 demi memastikan semua persiapan berjalan lancar dan sesuai rencana.
Peninjauan dilakukan sejak beliau tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang menjadi pintu gerbang untuk menyambut delegasi negara anggota AALCO yang dijadwalkan akan tiba hari ini.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku focal point dalam penyelenggaraan sesi tahunan AALCO tahun ini juga telah melakukan simulasi ground handling dan kedatangan delegasi untuk memastikan kedatangan delegasi berjalan lancar.
Simulasi tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar selaku Head of Delegations Republik Indonesia dalam forum internasional ini.
Sebanyak 47 negara anggota AALCO dijadwalkan hadir untuk mengikuti pertemuan tahunan AALCO. Selain itu, akan hadir pula 2 negara pengamat tetap yaitu dari Australia dan Selandia Baru, 3 negara pengamat tidak tetap yaitu Tunisia, Zambia, dan Rusia, serta 8 organisasi internasional.
Para Duta Besar negara anggota AALCO juga diharapkan hadir pada saat acara pembukaan The 61st Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) Annual Session yang akan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin pada Senin, 16 Oktober 2023.
Hingga sore ini telah tiba beberapa perwakilan negara yang terlibat seperti Sekretaris Jenderal AALCO, Kamalinne Pinitpuvadol dan delegasi AALCO dari 10 negara yaitu Bangladesh, Brunei Darussalam, China, Iran, Singapura, Tanzania, Turki, Vietnam, dan Mesir.
Nepal menjadi negara anggota AALCO pertama yang delegasinya hadir di Bali untuk mengikuti rangkaian acara pertemuan tahunan ini, yang diwakilkan oleh Minister of Law, Justice and Parliamentary Affairs, Dhanraj Gurung, yang didampingi oleh Joint Secretary, Ministry of Law, Justice and Parliamentary Affairs, Koshal Chandra Subedi.
“Pertemuan tahunan merupakan momentum yang tepat untuk menggalang kekuatan negara-negara Asia – Afrika terkait diplomasi internasional. Sudah saatnya bagi Indonesia dan negara anggota AALCO lainnya untuk lebih memiliki suara di tingkat internasional, khususnya kebijakan-kebijakan dalam kerangka hukum internasional,” kata Yasonna.
Pembahasan berbagai isu terkini dilakukan dalam sidang tertutup anggota negara AALCO. Beberapa isu utama yang akan dibahas pada pertemuan tahunan kali ini antara lain hukum laut, isu-isu terkait keadaan di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hukum dagang dan investasi internasional, isu hukum di luar angkasa, termasuk penyampaian pandangan AALCO terhadap isu pembahasan UN Internatinal Law Commission (ILC).
“Melihat seluruh persiapan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, kami yakin acara ini akan berjalan lancar. Kami juga berharap pertemuan tahunan ini akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi positif yang menjadi concern negara anggota AALCO,” pungkas Yasonna.
Untuk diketahui, AALCO
Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO), sebelumnya bernama Asian Legal Consultative Committee (ALCC), dibentuk pada 15 November 1956. Organisasi ini merupakan hasil nyata Konferensi Asia – Afrika Bandung 1955.
Tujuh negara Asia, yaitu Burma (sekarang Myanmar), Ceylon (sekarang Sri Lanka), India, Irak, Jepang, dan Republik Persatuan Arab (sekarang Republik Arab Mesir dan Republik Arab Suriah) adalah negara-negara pendiri AALCO.
Pada April 1958, untuk mengakomodir kepesertaan negara-negara di benua Afrika nama Asian Legal Consultative Committee diubah menjadi Asian-African Legal Consultative Committee (AALCC). Pada 40th Annual Session yang diadakan di Kantor Pusat AALCC di New Delhi pada tahun 2001, nama organisasi ini kembali diubah menjadi Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO).
Pada awalnya, AALCO didirikan sebagai Komite Tidak Tetap dengan masa jabatan lima tahun. Masa jabatan lima tahun diperpanjang sebanyak empat kali hingga tahun 1981, ketika pada Sidang Kolombo, diputuskan untuk menempatkan Organisasi pada pijakan permanen.
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait