Sita Jutaan Obat Keras, Polisi Grebek Ruko Tempat Bikin Obat Ilegal di Bogor 

Wildan Hidayat
Polisi menggrebek ruko tempat pembuatan obat ilegal di Cibinong Bogor. Foto: Wildan Hidayat

BOGOR - Petugas Direktorat Jenderal Narkotika Mabes Polri menggrebek sebuah ruko yang berada di jalan Raya Cikaret, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu ( 26/01/22). Ruko tersebut dijadikan sebagai tempat pembuatan obat ilegal

Dari hasil penggerebekan ini, petugas menyita jutaan butir obat keras tanpa izin edar, alat pembuat obat, bahan baku. Polisi juga menangkap tiga orang tersangka yang bertugas sebagai peracik, mekanik dan pengedar.

Menurut Wakil Direktur Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Jayadi, pihaknya mengamankan para pelaku yang sebelumnya telah dilakukan pengembangan di wilayah Jakarta.

Sementara para pelaku mengedarkannya di wilayah Jabotabek "Obat-obatan berbagai jenis ini merupakan hasil pengembangan kami sebelumnya telah beredar di Jabotabek," ujarnya . 

Pelaku mengakui perbuatannya ini telah dijalani sejak setahun lalu. Keuntungan yang didapat sekitar Rp20-30 juta setiap minggu. Polisi masih memburu seorang pria yang telah dikantongi identitasnya yang berperan sebagai pemilik ruko tersebut . 

Untuk para pelaku, polisi menjerat dengan Undang-undang pasal 196 dan pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network