BOGOR - Petugas Direktorat Jenderal Narkotika Mabes Polri menggrebek sebuah ruko yang berada di jalan Raya Cikaret, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu ( 26/01/22). Ruko tersebut dijadikan sebagai tempat pembuatan obat ilegal.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas menyita jutaan butir obat keras tanpa izin edar, alat pembuat obat, bahan baku. Polisi juga menangkap tiga orang tersangka yang bertugas sebagai peracik, mekanik dan pengedar.
Menurut Wakil Direktur Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Jayadi, pihaknya mengamankan para pelaku yang sebelumnya telah dilakukan pengembangan di wilayah Jakarta.
Sementara para pelaku mengedarkannya di wilayah Jabotabek "Obat-obatan berbagai jenis ini merupakan hasil pengembangan kami sebelumnya telah beredar di Jabotabek," ujarnya .
Pelaku mengakui perbuatannya ini telah dijalani sejak setahun lalu. Keuntungan yang didapat sekitar Rp20-30 juta setiap minggu. Polisi masih memburu seorang pria yang telah dikantongi identitasnya yang berperan sebagai pemilik ruko tersebut .
Untuk para pelaku, polisi menjerat dengan Undang-undang pasal 196 dan pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait