BOGOR - Seorang anak sempat ditolak mendapatkan vaksin karena identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) orangtuanya tidak sesuai dengan domilisi saat ini. Hal ini dialami pasangan suami istri Siti Dewi (38) dan Luky Hakim (42) warga komplek Griya Salak Endah, Desa Cinangka Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, saat membawa anaknya yang akan divaksin pada Kamis (27/1/22).
"Saya datang ke Puskesmas Pasir di Desa Cinangka Kecamatan Ciampea, mengajak anak saya untuk divaksin karena sudah memenuhi kriteria. Setelah menunggu lama, justru malah ditolak, dengan alasan KTP saya bukan dari di Cinangka,” jelasnya.
Luky mengatakan, alamat yang tercantum pada KTP adalah Leuwiliang. Namun, dirinya sudah lama tinggal di perumahan di Kawasan Ciampea tersebut. Bahkan, menurutnya, seorang bidan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas. “Memangnya di sekolahnya antivaksin?” kata Luky menirukan ucapan bidan tersebut.
Luky juga mengatakan bahwa vaksin ini merupakan program nasional, yang telah ditetapkan oleh Presiden dan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan vaksin. Luky dan anaknya pun pulang tanpa diberikan vaksin.
Usai kejadian tersebut, pihak puskesmas maupun bidan yang bersankutan mendatangani rumah Luky. Kedatangan tenaga kesehata dari Puskesmas Pasir ini untuk meminta maaf atas tindakan yang telah terjadi sebelumnya.
Menurut Anwar ketua RT setempat, pihaknya telah melakukan mediasi untuk kedua belah pihak dan sudah menyelesaikan miskomunikasi yang terjadi. "Sudah kita koordinasikan karena sudah berlangsung damai dari kedua belah pihak. Selanjutnya, anak tersebut pun mendapatkan vaksin.”
Melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Mike Catalia ,kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kinerja kepala puskesmas dan termasuk tenaga Kesehatan tersebut. "Saya akan panggil Kepala Puskesmas Pasir termasuk bidan desa yang sudah menolak warga untuk divaksin."
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait