JAKARTA, iNewsBogor.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk periode 2021-2023 pada Senin (22/1/2024). Fokus sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga saksi dari perusahaan Sejati Group.
Tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Saksi ke-9 Rika Maryani selaku Finance Dept Head Sejati Group, Saksi ke-10 Esterria, Accounting PT Bina Putera Sejati, dan Johannes sebagai Head Finance Sejati Group, menjalani pemeriksaan marathon. Mereka merupakan bagian dari total 18 saksi yang terlibat dalam perkara ini.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Adeng, didampingi oleh hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih dan Kolonel Chk Arwin Makal. Oditur Kolonel Laut Wensuslaus Kapo memberikan pertanyaan kepada para saksi, sementara terdakwa Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto (ABC) juga turut menyaksikan kesaksian mereka.
Kesaksian para saksi melibatkan keterangan mengenai alur keuangan, sistem proyek perusahaan, dan potensi keterlibatan pimpinan mereka dalam kasus ini. Meski begitu, mereka menyatakan tidak mengetahui terkait aliran Dana Komando (Dako), yang menjadi fokus penyelidikan.
Muhammad Adrian Zulfikar, kuasa hukum mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA), menegaskan bahwa ketiga saksi tidak mengenal HA. Ia menyatakan bahwa HA tidak pernah terbukti menerima suap Dana Dako.
"Dana Komando (Dako) di Basarnas merupakan inisiatif sukarela dari pihak swasta untuk operasional yang tidak dapat dibiayai oleh APBN," tuturnya.
Adrian juga menyampaikan fakta-fakta mengenai kinerja HA dalam upaya penghematan di Basarnas, termasuk dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Dengan rinci, ia menjelaskan bahwa kontrak pengadaan tersebut sejauh ini telah memberikan penghematan yang signifikan, menguatkan keyakinan bahwa tuduhan terhadap HA tidak memiliki dasar yang kuat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait