Tolak RUU Penyiaran, IJTI dan PFI Bogor Gelar Aksi Teatrikal

Furqon Munawar
Aksi Teatrikal diperankan jurnalis menggambarkan pembungkaman pers dibalik RUU Penyiaran. (Foto : Istimewa/ANTARA)

BOGOR, iNewsBogor.id - Belasan jurnalis di Bogor yang tergabung dalam organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Jawa Barat, menggelar aksi teatrikal sebagai wujud penolakan ataa Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah digodog di DPR RI. Aksi digelar di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Minggu (26/5/2024).

Dalam aksinya, para jurnalis mempertontonkan aksi teatrikal pembungkaman kebebasan pers. Pesan aksi pembungkaman kebebasan pers diperankan seorang badut bertuliskan DPR saat beraksi merampas kamera wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Cekcok dan keributan pun tak dapat dihindarkan antara wartawan dan 'Anggota DPR' tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si 'DPR'.

Pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh DPR. Pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk gugurnya kebebasan pers disimbolkan pula dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan.

Aksi teatrikal penolakan RUU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.


Aksi teatrikal menggambarkan saat seorang badut berkalungkan DPR di punggung tengah membungkam jurnalis. (Foto : Istimewa)

 

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, mengatakan, aksi teatrikal art secara damai ini guna menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolah RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.

"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," tegasnya.

Usai aksi, IJTI Korda Bogor Raya menyampaikan tiga poin pernyataan sikap sebagai respon penolakan ataa RUU Penyiarab sebagai berikut:

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
  2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
  3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," tandas Niko.


Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar saat menyampaikan pernyataan sikap penolakan atas RUU Penyiaran. (Foto : Istimewa)

 

Aksi pun berjalan damai dan lancar hingga usai dibawah pengawalan ketat Aparat kepolisian gabungan dari Polsek Ciawi maupun Polres Bogor.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network