BOGOR, iNewsBogor.id - Satnarkoba Polres Bogor meringkus pria berinisial MK (44), di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Pria paruh baya itu ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan MK ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati sebuah tas yang diselipkan di sofa ruang tamu berisikan narkotika jenis sabu.
Barang bukti lain diamankan jajaran Satnarkoba dari tangan terduga pengedar narkoba. (Foto : Dok. Polisi/iNewsBogor.id)
"Ada 4 bungkus lakban hijau yang di dalamnya masing-masing terdapat 1 potong sedotan plastik berisikan narkotika jenis sabu," kata Istiono dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Lalu, polisi kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan mendapati satu bungkus rokok yang juga berisikan paketan sabu-sabu. "Dan satu unit handphone pelaku," jelasnya.
Adapun total barang bukti sabu yang didapat polisi seberat 28,87 gram. Pelaku mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F yang masih dalam pengejaran polisi.
"Disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman di atas 6 tahun," tandasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait