Polisi Gadungan Todong Pemuda di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Ifan Jafar Siddik
Dua pelaku polisi gadungan bersama barang bukti senjata api rakitan dan sepeda motor hasil rampasan saat diamankan Polresta Bogor Kota. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua pria yang nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bermodus mengaku sebagai anggota polisi. Kasus ini terjadi di wilayah Bogor Barat dan sempat membuat resah warga.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus menjelaskan, laporan kasus ini diterima pada 24 September 2025 dari pelapor bernama Ubaedilah. Aksi perampasan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 20 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

“Korban atas nama Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan. Tiba-tiba, dua pelaku datang menggunakan sepeda dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba, lalu menodongkan senjata api dan memborgol korban sebelum merampas barang-barangnya,” ungkap AKP Aji, Senin (29/9/2025).

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih tahun 2023 bernopol B-5121-BIY

  • Dua helm

  • Satu pasang sepatu

  • Tas ransel dan tas selempang

  • Dompet berisi uang tunai Rp700 ribu

  • Dua unit ponsel

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi adalah Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Adidya (37). Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, borgol, dua ponsel milik pelaku, serta barang-barang milik korban.

AKP Aji menegaskan, aksi kedua pelaku tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas bermodus petugas. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network