Mertua Tengah Umrah, Menantu Perempuan di Cileungsi Curi Emas dan Uang Puluhan Juta Terekam CCTV

Cahyat Supriatna
Tersangka F terpaksa harus mendekam di Tahanan Mapolsek Cileungsi usai diringkus polisi akibat aksi nekadnya mencuri uang dan perhiasan milik mertuanya yang tengah umrah. (Foto : iNewsBogor.id/Cahyat)

BOGOR, iNewsBogor.id - Seorang perempuan inisial F di Cileungsi Kabupaten Bogor, nekat mencuri uang dan perhiasan emas milik mertuanya sendiri. Aksi itu dilakukan saat sang mertua tengah menunaikan ibadah umrah. Ironisnya, pelaku sempat merekayasa peristiwa pencurian tersebut agar seolah-olah dilakukan oleh orang lain. Namun, rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penyelidikan polisi akhirnya membongkar siasat licik sang menantu.

Polsek Cileungsi gerak cepat berhasil menangkap F setelah terbukti menjadi pelaku pencurian di rumah mertuanya yang berada di kawasan Perumahan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku digelandang polisi untuk menunjukkan tempat ia menyembunyikan uang dan perhiasan yang diambilnya, Minggu (26/10/2025).

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap video CCTV yang sebelumnya viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat seorang pria masuk ke rumah korban. Namun, gerak-geriknya yang terlalu tenang membuat penyidik curiga ada keterlibatan orang dalam.


Kapolsek Cileungsi, Kompoil Edison. (Foto : iNewsBogor.id/Cahyat)

 

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kejanggalan dan mengarah pada menantu korban sendiri. Setelah kami periksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Edison.

Saat menjalani pemeriksaan, F mengaku telah mencuri uang tunai Rp38 juta serta emas berupa kalung dan gelang milik mertuanya. Untuk menutupi jejak, pelaku meminta bantuan mantan pacarnya berpura-pura menjadi pencuri yang membobol rumah tersebut.

Namun, rekayasa itu tak bertahan lama setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Polisi memastikan bahwa otak di balik pencurian itu adalah sang menantu sendiri, yang menyusun skenario seolah-olah rumah mertuanya dibobol orang asing.

Akibat perbuatannya, pelaku F dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Saat ini pelaku ditahan di Ruang Tahanan Perempuan, Rutan Paledang, Kota Bogor, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi pelajaran agar setiap keluarga tetap menjaga kepercayaan dan komunikasi dengan baik,” tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Edison.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network