BOGOR - Indonesia Anti Doping Organization (IADO) merupakan Lembaga anti doping di Indonesia, sebelumnya bernama LADI atau Lembaga Anti Doping Indonesia.
Perubahan nama menyusul sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA) karena Indonesia dianggap tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping yang harusnya rutin dilaksanakan. Hal tersebut menyebabkan Indonesia tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih pada ajang olahraga internasional.
Kerja keras berbagai pihak membuahkan hasil. Tanggal 2 Februari 2022 WADA mencabut sanksi dan ini menjadi momentum bagi perbaikan sistem olahraga di Indonesia, dengan membentuk Lembaga baru baru yaitu IADO.
Hari ini Selasa, 5 April 2022, Kepala BNN RI beraudiensi bersama pimpinan IADO dipimpin langsung oleh dr. Musthofa Fauzi, Sp. An selaku ketua umum didampingi oleh Wakil Ketua Umum IADO, dr. Rheza Maulana Syahputra, BMedSc (Hons), M.M, MARS, Sekretaris Jenderal IADO : drg. Dessy Rosmelita, Sp. Perio, MARS dan Direktur Intelijen & Investigasi IADO, Ir. Suharyanto
Sementara dari BNN RI hadir Kepala BNN RI Dr. Petrus R. Golose, Kepala Pusat Laboratorium BNN RI Brigjen Pol. Ir. Wahyu Widodo, Direktur PLRKM BNN RI, dr. Amrita Devi, Sp.KJ.,M.Si dan Kepala Laboratorium, Kombes Pol Kuswardani.
Ketua IADO dr. Musthofa Fauzi, Sp. An. saat melakukan audiensi dengan Kepala BNN RI menyampaikan keinginannya untuk dapat bekerja sama karena daftar zat yang dilarang oleh WADA merupakan jenis zat narkotika. "Untuk tahun ini pengujian sampling pada atlet tidak hanya dilakukan melalui tes urine saja, tetapi juga melalui tes darah," ujar dr. Musthofa Fauzi, Sp. An.
Oleh sebeb itu, pihaknya meminta bantuan BNN RI untuk bersama melakukan upaya pencegahan. Bagai dayung bersambut, Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dalam audiensi tersebut sangat antusias untuk dapat bekerja sama dengan IADO.
Menurut Kepala BNN RI usulan kerja sama ini merupakan hal yang sangat baik untuk membuktikan keseriusan IADO menjaga para atlet dari penggunaan doping dan melaksanakan regulasi yang diatur oleh WADA. "Dengan rasa bangga memiliki bangsa ini kita akan mendukung penuh tugas dan tanggungjawab IODA dalam pencegahan doping bagi atlit di Indonesia untuk terus berprestasi," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNN juga menyampaikan bahwa perkembangan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) berdasarkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang beredar di dunia berjumlah 1124 NPS. Di Indonesia berhasil dideteksi oleh BNN RI berjumlah 87 NPS. 75 NPS sudah diatur dalam lampiran perarturan Menteri Kesehatan RI dan 12 NPS belum diatur.
Melangkah ke depan, BNN RI dan IADO akan menandatangi kesepakatan bersama (MoU) yang mengatur tentang pencegahan yang meliputi sosialisasi atau edukasi tentang bahaya narkotika kepada atlit olahraga, pelatihan pegawai IADO sebagai tracer pengujian doping dan sharing informasi deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait