WFH ASN Pemkot Bogor Diterapkan, DPRD Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Disiplin Kerja

Ifan Jafar Sidik
Zenal Abidin, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.idKebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat sorotan dari DPRD Kota Bogor. Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan menjadi aktivitas “Work From Cafe” (WFC).

Menurut Zenal, penerapan WFH yang awalnya dijadwalkan setiap Jumat berpotensi dimanfaatkan sebagai ajang libur panjang atau long weekend jika tidak diawasi dengan baik.

“WFH ini jangan sampai menjadi ajang libur panjang bagi pegawai Pemkot Bogor. Apalagi jika jatuh di akhir pekan, dikhawatirkan berubah jadi kegiatan santai atau nongkrong,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1 Tahun 2025 tersebut memiliki potensi disalahartikan jika tidak diiringi pengawasan ketat. Zenal pun mengingatkan agar ASN tetap menjaga profesionalitas selama menjalankan tugas dari rumah.

“Jangan sampai WFH malah dijadikan ajang kumpul di kafe. Itu tentu bertentangan dengan tujuan kebijakan,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, DPRD mendorong Pemkot Bogor untuk menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli, khususnya ke tempat-tempat publik seperti kafe.

“Satpol PP tidak termasuk OPD yang menjalankan WFH. Mereka bisa ditugaskan patroli untuk memastikan ASN tidak menyalahgunakan kebijakan ini,” kata Zenal.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas kebijakan WFH tetap terjaga dan tidak menurunkan produktivitas kinerja aparatur.

Diketahui, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan diterapkan sebagai upaya efisiensi penggunaan energi di perkantoran pemerintah. Kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang melibatkan sejumlah negara besar.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bogor mewajibkan ASN untuk tetap disiplin, di antaranya dengan mengirim swafoto (selfie) sebanyak tiga kali selama jam kerja sebagai bentuk laporan kehadiran. Selain itu, ASN juga harus tetap responsif dan siap dihubungi kapan pun dibutuhkan.

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan menjadi libur panjang, DPRD mengusulkan agar jadwal WFH dipindahkan dari hari Jumat ke hari Rabu. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam menjaga ritme kerja ASN.

“Perubahan hari WFH ke tengah pekan bisa mengurangi potensi disalahgunakan untuk long weekend,” ujarnya.

Selain itu, Zenal juga menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan WFH, termasuk jika kedapatan bekerja dari kafe tanpa alasan yang sah.

DPRD Kota Bogor juga mengajak awak media dan masyarakat untuk turut mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai tujuan.

“Peran media penting dalam mengawasi. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk menghemat energi justru tidak tercapai,” katanya.

Zenal menambahkan, anggota DPRD sebagai wakil rakyat bukan bagian dari ASN, sehingga tidak otomatis mengikuti kebijakan WFH. Namun demikian, aktivitas seperti rapat dan koordinasi di lingkungan DPRD tetap dapat menyesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing lembaga.

“Kami bukan ASN, jadi tidak otomatis WFH. Tapi untuk kegiatan rapat atau koordinasi bisa menyesuaikan kebijakan internal,” jelasnya.

Kebijakan WFH ini rencananya mulai diberlakukan pada pekan depan, dengan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas dan kedisiplinan ASN tetap terjaga.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network