JAKARTA, iNewsBogor.id - Seorang pengusaha berinisial MF melaporkan Malinda Dee bersama rekannya Rifaralalla ke Polres Jaksel dengan tuduhan penipuan senilai Rp 350 juta. Penipuan tersebut berkaitan dengan kerja sama penyelenggaraan dapur program makan bergizi gratis (MBG).
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan pasal 86 KUHP dengan terlapor atas nama Malinda Dee,” tulis laporan polisi bernomor: LP/B/2409/VI/2026 pada 19 juni lalu.
Aksi penipuan bermula dari tindakan Malinda Dee sebagai penanggung jawab Yayasan Kridha Dhari Indonesia yang meminta modal usaha untuk pembelian alat dapur MBG senilai Rp 350 juta pada September 2025.
Dalam kontrak tersebut, setelah mendapatkan modal, Malinda Dee juga meminta pengusaha MF menyiapkan salah satu rumah pribadinya sebagai lokasi operasional dapur MBG.
“Terlapor (Malinda Dee) meminta modal usaha untuk pembelian alat dapur dalam program MBG. Pelapor (FI) menyerahkan modal tersebut dengan cara melakukan transfer ke rekening seseorang bernama John Rachman,” jelas surat tersebut.
Dalam kronologis yang dibuat korban atau pelapor, hingga akhir Desember 2025, pembangunan fisik dapur ternyata belum juga selesai. Setelah bolak-balik menanyakan, dapur MBG tersebut baru sempat dioperasikan pada Februari-April 2026 dengan menggunakan operator katering yang berbeda.
Mendadak pada 30 April 2026, tanpa alasan yang jelas, operator katering mengambil semua barang-barang dan perlengkapan dapur di rumah operasional MBG milik pengusaha MF.
Pengosongan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan kesepakatan dengan pelapor. Hingga saat ini, bahkan tidak ada jawaban atau informasi terkait dengan aksi pengosongan tersebut.
“Peralatan dapur tersebut diambil tanpa sepengetahuan pelapor dan pelapor pun merasa terlapor (Malinda Dee) tidak transparan terkait modal pembuatan dapur MBG sehingga merasa dirugikan,” tulis laporan itu.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
