CIANJUR – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas kasus tewasnya AN (16 tahun) yang diduga akibat overdosis minuman keras dan obat-obatan pada beberapa waktu lalu.
Adapun pihak yang diperiksa adalah dua teman wanita korban dan kekasih korban IL (17 tahun). Petugas kepolisian, menetapkan IL sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, dirinya telah melakukan persetubuhan dengan korban, Jumat (15/04/22).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kematian korban, apakah korban meninggal akibat indikasi overdosisi oleh zat tertentu. Pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik. “Menurut keterangan keluarga korban memiliki riwayat asam lambung,”paparnya.
Pihaknya juga menambahkan, adanya persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan korban itu dibenarkan berdasarkan pengakuan dari pelaku dan hasil pemeriksaan. Hingga saat ini, kasus ini masih ditelusuri apakah ada usur pemaksaan atau tidak. Yang jelas, di area alat kelamin korban terdapat sisa bekas cairan sperma. “Karena korban masih tergolong di bawah umur, pelaku kini sudah dititipkan di salah satu yayasan, serta diberikan pendampingan hukum,” tandasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait