Kembangkan Kasus Korupsi HGB, Penyidik KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor

Nur Khabibi
KPK mengembangkan kasus dugaan suap HGB Bogor dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Bogor, setelah sebelumnya menyasar kantor perusahaan di Jakarta. Foto Jubir KPK Budi Prasetyo/iNews.id

BOGOR, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Setelah sebelumnya menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, kini penyidik menyasar kantor perusahaan tersebut di Bogor.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Hari ini, Senin (21/9), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Budi dalam keterangannya.

Budi belum membeberkan barang bukti yang diamankan penyidik dari penggeledahan kantor Summarecon di Bogor. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Langkah itu dilakukan untuk membantu KPK mendalami konstruksi perkara dan mengungkap alur dugaan suap maupun gratifikasi dalam pengurusan HGB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta yang diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk mutasi dan promosi jabatan.

Empat dari delapan tersangka disebut merupakan pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kakantah Kabupaten Bogor 1.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.


Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network