Jejak Penyidikan KPK di Kasus Korupsi Upah Pungut, No4 Daftar Pejabat Pemkab yang Diperiksa KPK

Tim iNews
Petisi 26 membawa aspirasi warga Bogor ke KPK, mendesak penuntasan dugaan korupsi upah pungut Bappenda setelah penyidik menyita Rp1,5 miliar. Foto Bappenda satu ahari usai digeledah KPK/iNews.id

CIBINONG, iNewsBogor.id - Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu bakal membawa tuntutan hasil aspirasi penggalangan tanda tangan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bogor terkait gerakan petisi tolak korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aspirasi tersebut akan disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan adalah desakan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Desakan tersebut muncul di tengah proses penyidikan KPK yang telah berjalan. Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, hingga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai.

Jejak penyidikan perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bogor. KPK masih mendalami konstruksi perkara, mulai dari mekanisme pemotongan, periode dan besaran pemotongan, aliran uang hingga dugaan alur perintah.

1. Berawal dari Temuan Uang Rp1,5 Miliar

Perkara dugaan korupsi upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor mencuat setelah KPK melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda.

KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Pada tahap ini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

2. KPK Dalami Mekanisme Pemotongan

Setelah perkara masuk tahap penyidikan, KPK mendalami mekanisme pemberian dan dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.

Penyidik menelusuri bagaimana upah pungut diberikan, berapa besaran yang seharusnya diterima pegawai, serta bagaimana dugaan pemotongan tersebut dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami apakah pemotongan tersebut dilakukan secara rutin.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id beberapa waktu lalu.

Tak hanya mekanisme pemotongan, KPK juga menelusuri aliran dana yang telah diamankan penyidik.

3. KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Bogor

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

4. Nama Empat Pejabat dan Pegawai yang Diperiksa KPK

Setelah melakukan penggeledahan, KPK memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai yang dinilai mengetahui mekanisme upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor.

Pada Senin (31/8/2026), KPK memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.

Pemeriksaan tersebut antara lain diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.

KPK juga mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari pemotongan tersebut.

5. Aliran Uang dan Alur Perintah Ditelusuri

KPK kemudian memperluas pendalaman pada aliran uang dan pihak yang diduga memiliki kewenangan atau mengetahui proses pemotongan.

Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak hanya mengikuti aliran uang, tetapi juga mencari tahu bagaimana perintah dalam dugaan pemotongan tersebut berjalan.

“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya mencari tahu ke mana uang tersebut mengalir, tetapi juga mendalami dari mana dugaan pemotongan bermula dan siapa saja yang mengetahui mekanismenya.

6. Bupati Bogor Berpeluang Dipanggil

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, kemungkinan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK menegaskan pemanggilan seseorang dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara.

Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Munculnya nama Rudy Susmanto dalam perkembangan penyidikan bukan berarti Bupati Bogor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut.

7. Ketua KPK: Pemanggilan Rudy Kewenangan Penyidik

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati Bogor akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Menurut Setyo, penyidik terlebih dahulu memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto nantinya dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.

Ketika ditanya mengenai kapan Bupati Bogor akan diperiksa, Setyo memastikan informasi tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.

8. Belum Ada Tersangka

Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan korupsi upah pungut tersebut. Belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.

Penyidik masih menelusuri sejumlah aspek, mulai dari mekanisme pemberian upah pungut, dugaan pemotongan, besaran dan periode pemotongan, aliran uang, hingga alur perintah.

Perkembangan penyidikan tersebut menjadi salah satu perhatian Petisi 26 atau Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu.

Mereka memasukkan tuntutan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi upah pungut sebagai salah satu dari 12 tuntutan yang akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Selain perkara upah pungut, KPK juga mendalami dugaan penyimpangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.

Kini, Petisi 26 akan membawa hasil penggalangan tanda tangan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor tersebut ke KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemberantasan korupsi.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network