JAKARTA, iNewsBogor.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diserahkan langsung oleh NMB, kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall atau Hercules (HRM), kepada penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026).
"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Saudara NMB (kuasa hukum dari HRM)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Uang yang disita tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Aliran dana itu disinyalir berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan serta pengurusan izin HGB yang saat ini tengah didalami oleh KPK.
KPK mengapresiasi penyerahan uang tersebut sebagai langkah kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan swasta, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
