Pakar Hukum Yenti Garnasih Sebut KPK Bisa Segera Periksa Bupati Bogor

Furqon Munwar, SM Said
Pakar hukum dan pakar TPPU Yenti Garnasih meminta KPK segera memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto jika keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi upah pungut. Foto ilustrasi Gedung KPK/iNews.id

BOGOR, iNewsBogor.id - Pakar hukum dan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto jika keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif atau upah pungut di Kabupaten Bogor.

Yenti menyoroti belum adanya tersangka dalam perkara tersebut, meski KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, serta memeriksa sejumlah pejabat terkait diantaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu menegaskan, KPK harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi.

Menurut Yenti, pemberantasan korupsi harus dijalankan secara konsisten, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi.

Dia menilai KPK perlu memberikan penjelasan kepada publik apabila penyidikan yang telah berjalan selama sekitar dua bulan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah 2 bulan tidak ada progress bahkan tak ada tersangka. KPK harus menjelaskan apa kendalanya," ujar dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut, Selasa 13 Oktober 2026 kepada iNews.id.

Yenti juga menegaskan, siapa pun yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami KPK seharusnya bisa segera diperiksa termasuk Bupati Bogor apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Rantai Perintah
Penyidikan perkara ini bermula dari rangkaian kegiatan KPK pada Agustus 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

Pada 20 Agustus 2026, sempat beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor. Namun, KPK meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah itu.

Sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pada 21 Agustus 2026, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

"Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor," kata Budi.

Saat itu, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah Kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sehari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

Sejumlah Pejabat Diperiksa

Pada 31 Agustus 2026, KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Mereka adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan menggali pengetahuan para saksi mengenai mekanisme pemungutan upah pungut dan dugaan pemotongan hak pegawai.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Budi.

Keterangan para saksi kemudian dikonfirmasi dan dilengkapi dengan informasi awal yang diperoleh penyidik.

Pada 2 September 2026, KPK memperdalam pola pemotongan upah pungut, termasuk frekuensi, besaran, dan lamanya praktik tersebut diduga berlangsung.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujar Budi.

Penyidik juga menelusuri aliran uang serta pihak yang diduga memberikan perintah dalam praktik pemotongan tersebut.

“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.

KPK turut mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan perkara tersebut.

KPK Belum Pastikan Pemeriksaan Bupati Bogor

Nama Bupati Bogor Rudy Susmanto sempat menjadi perhatian terkait kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 3 September 2026 mengatakan, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan.

Dia menegaskan, keputusan memanggil Rudy Susmanto sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.

"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut. Penyidik masih mendalami mekanisme pemotongan, aliran uang, dan pihak yang bertanggung jawab.

Upaya Konfirmasi kepada Bupati Bogor

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, iNews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto mengenai perkembangan penyidikan tersebut.

Namun, saat didatangi di Kantor Bupati pada Senin (12/10/2026) pagi, Rudy tidak berada di tempat. Pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta tanggapan juga belum mendapat jawaban.

Sebelumnya iNews.id juga telah menghubungi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Ilham, melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (13/10/2026). Hingga naskah ini disusun, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network