Suntik Mati Siaran TV Analog, LPPMII Layangkan Surat Terbuka Kepada KOMINFO

Ifan Jafar Siddik
Foto: istimewa

BOGOR, iNews.id - Kebijakan suntik mati siaran TV Analog akan segera dilakukan. Proses penghentian siaran analog secara bertahap akan dimulai pada 30 April 2022.  

Menkominfo selaku regulator telah menetapkan jadwal ASO berdasarkan Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021.

Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, menyampaikan surat terbuka sekaligus pendapat hukum (legal opinion) kepada Menkominfo.

Menurut LPPMII, implementasi migrasi digital TV FTA selalu sarat dengan berbagai masalah. Karena itu, ia bilang, Permen 22/2011 dan produk turunnya yaitu 33 buah Surat Keputusan Menkominfo tentang Penetapan LPPPM dianggap cacat hukum dan dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Kemkominfo beserta para tergugat intervensi tidak membuahkan hasil, sehingga program migrasi digital TV FTA menjadi terhenti. 

Lebih lanjut, Kamilov menambahkan preseden buruk dalam program migrasi digital TV FTA di atas, kembali terulang pada penerapan ASO berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Dimana kami LPPMII memandang adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, yang patut diduga dapat merusak tatanan usaha penyiaran," ujar Kamilov dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4).

Pihaknya juga menilai bahwa pemerintah terkesan hanya fokus pada hasil riset Boston Consulting Gorup pada 2017 yang memperkirakan adanya multiplier effect yang sangat besar yang akan dihasilkan dari digital dividen hasil pelaksanaan ASO tersebut.

"Bahwa pelaksanaan program ASO tahap I berpotensi merugikan masyarakat karena akan mengakibatkan adanya kelompok warga masyarakat yang tidak dapat menikmati siaran TV Digital," tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan kelancaran pendistribusian STB secara merata di seluruh wilayah NKRI karena kendala pendistribusian STB akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Konstitusi Warga.

Menurutnya, kendala dalam proses produksi dan distribusi STB kepada masyarakat berpotensi langsung menurunkan jumlah penonton televisi di tengah gempuran disrupsi digital yang dapat mengakibatkan TV menjadi tidak relevan lagi sehingga rate iklan berkurang secara drastis.  

Karena berbagai pertimbangan ini, LPPMII mengusulkan agar Kemkominfo segera menyelenggarakan duduk bersama melibatkan seluruh stakeholder penyiaran, bukan hanya LPS penyelenggara multipleksing dan LPS digital yang mendukung ASO.

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network