JAKARTA, iNews.id - Kivlan Zen mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) menolak putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari atau 4,5 bulan.
Kivlan menyatakan bakal banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Ia mengaku tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Kivlan menegaskan bahwa itu adalah kehormatannya. Meskipun diketahui, putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dalam putusannya hakim menyatakan bahwa Kivlan bersalah karena terbukti menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
Kivlan menyatakan bakal banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Ia mengaku tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).
Kivlan menjelaskan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Kivlan Zen tidak bersalah.
"Saya menolak karena tidak dimasukan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan," ucap Kivlan.
"Jadi, tidak masukan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
Kivlan kemudian dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari (4,5 bulan) penjara oleh majelis hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait