BOGOR, iNews.id - Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) diduga memerintahkan beberapa pejabat maupun pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uang tersebut, diduga untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) dengan dalih dana operasional.
Dugaan itu dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (17 Mei 2022). Adapun, sejumlah saksi yang dikonfirmasi soal dugaan perintah Bupati Bogor, Ade Yasin untuk mengumpulkan uang, yakni Wakil Direktur RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri, Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor, Yeni Naryani; PPK di RSUD Ciawi Bogor, Irman Gapur; Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman; dua Staf Outsourcing di Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.
Selain itu, Staf Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Deri Harianto; Staf Bappenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi; serta Staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan. Para saksi tersebut diduga mengetahui soal perintah Ade Yasin untuk mengumpulkan uang.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM dkk sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2022).
Jauh sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat predikat WTP. Kemudian, muncul pemufakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lalu, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait