BOGOR, iNews.id - Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berisikan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu dan teknologi, mencegah, melindungi dan menyelematkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sebuah kutipan isi dari Undang-Undang No 35 tahun 2009 yang sedang marak di perbincangkan.
Seorang ibu bernama Santi Warastuti mengadukan kondisi anaknya ke pimpinan DPR RI.
Santi merupakan penggugat uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang meminta legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Anak Santi saat ini mengidap penyakit cerebral palsy atau gangguan pada otak yang memengaruhi gerakan dan tonus otot atau postur tubuh. Pengobatan yang efektif untuk anaknya adalah dengan terapi minyak biji ganja.
Santi diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Santi mengucap syukur karena aspirasinya ditanggapi pimpinan DPR RI.
"Saya sangat bersyukur sekali, alhamdulilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak," kata Santi seusai beraudiensi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Santi memohon doa dari semua pihak agar upaya ini berjalan lancar dan bisa menolong anaknya, juga menolong anak-anak lain.
"Minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak-anak yang lain terutama," ujarnya.
Dia menegaskan upaya ini untuk menolong anaknya yang kerap kejang karena mengidap celebral palsy. Kejang ini dapat menyebabkan kemunduran kondisi anaknya.
"Terutama untuk mengatasi kejang ya pak, yang utama itu. Setiap anak CP (celebral palsy) itu hampir semua disertai kejang. Setiap kejang terjadi pasti anak akan mengalami kemunduran dan itu sangat menyakitkan bagi kami karena untuk maju sedikit saja itu susah, apalagi disertai kejang," katanya.
"Tidak setiap hari kejang, tapi kalau di rata-rata seminggu bisa dua kali kejang," tambahnya.
Santi mengajukan permohonan kepada pemerintah membuat regulasi ganja untuk medis, sehingga pemakaiannya terkontrol.
"Makanya saya memohon kepada pemerintah untuk dibuatkan regulasi supaya nanti pemakainya pun terawasi," katanya.
Kuasa hukum Santi dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika, Singgih Tomi Gumilang, menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi ini. Pembahasan uji materi ini katanya masih dilakukan Dewan Komisi Hakim MK.
"Setelah mereka sepakat baru ada keputusan baru diundang untuk dibacakan keputusan," kata Singgih.
Sejak November 2020, uji materi ini belum juga diputuskan. Oleh karena itu, Santi sempat turun ke jalan hingga fotonya membawa poster di Car Free Day Jakarta menjadi viral.
"Makanya kemarin Bu Santi melakukan aksi jalan untuk mendesak agar segera diputus, karena sudah hampir dua tahun sejak November 2020, hari ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, itu yang sampai hari ini kami dorong untuk segera diputus," jelas Singgih.
Editor : Hilman Hilmansyah