get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Liburan Keluarga di Bogor, Ayah Senang Bunda Tersenyum Anak-anak Kegirangan

Langgar HAM dan Kebebasan Berekspresi, Aliansi BEM se-Bogor Tuntut Hapus Pasal Karet di RKUHP

Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:20 WIB
header img
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor menyampaikan tuntutan pada pemerintahan terkait RKUHP. (Dok. Ist)

BOGOR -  Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor menyampaikan tuntutan pada pemerintahan terkait RKUHP yang pada tahun 2019 ditolak banyak kalangan termasuk elemen mahasiswa karena dinilai bermasalah.

Pernyataan tuntutan disampaikan Aliansi BEM se-Bogor dalam konperensi pers digelar di Kampus AKA Bogor, Tanah Baru Kota Bogor, Kamis (30/6/2022).

Koordinator BEM se-Bogor Rizki Nuria Sury Altar, menyampaikan RKUHP bahkan akan diplot pengesahannya di bulan Juli ini meski banyak ditemukan pasal bermasalah.

"Dimulai sejak tahun 1964, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga sekarang masih belum disahkan, karena berbagai polemik di dalam pembahasannya. Sudah lebih dari setengah abad, rencana yang dijanjikan dari tahun ke tahun masih saja tidak ada hasil yang jelas terkait RKUHP ini," papar Rizki Nuria Sury Altar.

Pembahasan mengenai ide dasar terkait asas-asas dalam RKUHP, khususnya pada asas legalitas diperluas konsepsinya. Hal ini, seharusnya bertujuan agar peraturan undang-undang hukum pidana sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, tidak hanya dari sisi kepastian hukum, namun juga pada sisi keadilan hukum.
 
Kata Rizki lebih lanjut, beberapa pasal yang dicantumkan dinilai sangat tidak tepat. Banyak pasal yang dirasa dibuat hanya untuk melindungi para pemangku jabatan dari cerdasnya kritikan pemuda bangsa.

"Seperti yang kita ketahui, beberapa pasal yang bermasalah antara lain adalah pasal 273, pasal 354, pasal 240&241, pasal 439&310. Yang intinya hak berpendapat kini lebih dibungkam dan disulitkan dalam mengemukakan kritikannya kepada pemangku jabatan," ujarnya.

Senada dengan Rizki, Koordinator Media Aliansi BEM se-Bogor Muhammad Naufaldi Hakim pun menegaskan RKUHP dalam proses penyusunannya diliputi misteri tidak transparan dan tanpa uji publik.

"Selain itu, dalam proses pembuatannya tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik. Dibuktikan dengan tidak bisa dibukanya draft RKUHP hingga saat ini. Sehingga kami dan masyarakat tidak dapat ikut memantau dan meninjau terkait permasalahan yang ada di dalam draft RKUHP ini," ujarnya.

Mendasari permasalahan yang muncul ditengah publik terkait RKHUP yang terkesan dipaksakan untuk disahkan.

Aliansi BEM se-Bogor menyampaikan tiga poin tuntutan pada Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai berikut :

1. Kami menuntut kepada pemerintahan yang sah untuk keterbukaan draf RKUHP, serta proses pada setiap perancangan dalam pembuatan RKUHP dengan melibatkan setiap elemen masyarakat.
2. Kami mendesak pemerintah untuk segera menghapus setiap pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara yang berdemokrasi.
3. Kami Menuntut Presiden dan DPR RI sebagai penentu suatu kebijakan untuk kembali membahas serta mempertimbangkan pasal-pasal yang bermasalah, yang pada khususnya sangat berpotensi untuk membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut