get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Penipuan Catut Nama Bupati Bogor Ade Yasin

Sidang Kedua Pembacaan Eksepsi, Kuasa Hukum: Alat Bukti Lemah, KPK 'Ngotot' Seret Ade Yasin

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:23 WIB
header img
Suasana sidang kedua kasus suap Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Ngeri Bandung, Rabu 20/7/2022. Foto: iNewsbogor.id/ Ifan JS

BOGOR, iNews.id - Kasus yang membelit Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memasuki babak baru. Sidang kedua yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan eksepsi menunjukan titik terang. 

Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ungkapnya saat membacakan eksepsi pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.

Dalam materi eksepsinya, pengacara Ade Yasin mengungkap ada beberapa poin yang jadi sorotan terkait dakwaan jaksa. Pengacara menilai dakwaan jaksa tak jelas salah satunya soal tahun anggaran pengkondisian suap untuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

"Untuk tahun anggaran 2021 atau untuk tahun anggaran 2020 atau untuk tahun anggaran 2022? Atau justru terkait dengan hal yang lain? Atau memang sengaja dipaksa seolah-olah terdakwa melakukan tindak pidana," katanya.

Dia juga menilai surat dakwaan JPU tak menjelaskan detik-detik penangkapan Ade Yasin. Dalam dakwaan, jaksa hanya mengungkap penangkapan terhadap Ihsan Ayatullah dan pegawai BPK Jabar. 

"Seolah-olah KPK mendadak menjadi pelupa, sedangkan seluruh masyarakat Indonesia masih ingat konferensi pers yang diselenggarakan KPK yang mengumumkan tentang operasi tangkap tangan (OTT). Namun melihat dakwaan JPU yang tidak menguraikan tentang alat bukti yang dijadikan penyidik KPK sebagai dasar penangkapan," katanya. 

Pengacara juga bicara soal dakwaan uang Rp 1,9 miliar yang disebut sebagai total uang diberikan dari Pemkab Bogor kepada beberapa pegawai BPK RI. Menurut dia, dakwaan jaksa tak merinci proses kesepakatan di awal antara penerima (pegawai BPK RI dengan terdakwa Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat). 

"Tiba-tiba saja ada aktivitas pemberian dan penerimaan uang secara terus-menerus hingga sampai mencapai angka Rp. 1.935.000.000. Tanpa diterangkan apakah angka tersebut diperoleh hasil dari kesepakatan antara para pemberi Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat. Karena jelas-jelas dari awal terdakwa todak mengetahui akan hal tersebut," katanya.

Sementara itu usai persidangan, Dinalara menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Terlebih tidak dijelaskan keterlibatan Ade Yasin dalam perkara itu. 

"Itu yang kami buktikan karena dalam perkara ini jelas-jelas pernyataan si pelaku (Ihsan Ayatullah) yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas mengatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apapun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar," kata dia. 

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa KPK melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar. 

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu mengajak hakim menyoriti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Karena menurutnya terdapat banyak kejanggalan, sehingga tim kuasa hukum mengajukan keberatan.

"Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer' atau ‘dongeng’ yang dapat menyudutkan terdakwa," tuturnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Menurutnya, Ade Yasin tidak terlibat praktik pemberian uang yang dilakukan oleh Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Ia menduga, Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dari selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK.

"Patut diduga Ihsan Ayatullah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri. Maka hal ini membuktikan tidak adanya subordinat dari bupati kepada Ihsan Ayatullah," kata Roynal.

Dalam sidang kedua ini ini, Ade Yasin kembali tak dihadirkan ke dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja, melainkan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut