MOSKOW,iNews.id - Bintang film porno ini nekat melakukan pemotretan pantat telanjangnya di depan kediaman resmi Presiden Vladimir Putin, Kremlin.
Pelaku Rita Fox pun telah divonis penjara 14 hari. Fox, yang nama aslinya adalah Ksenia Damova, menyampaikan curahan hatinya melalui Telegramnya.
Di platform itu pula dia menerbitkan foto cabulnya. "Halo semuanya. Ini beritanya: Saya sudah dipenjara selama 14 hari. Saya akan dihukum karena perilaku tidak tertib," tulis dia, seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (4/11/2021).
Kasus yang menjerat Rita Fox adalah yang terbaru dari serangkaian kasus perilaku asusila di tempat umum di Rusia.
Pada bulan Agustus, blogger Elena Nikiforovskaya dijatuhi hukuman tiga hari penjara setelah menunjukkan pantatnya di depan pintu masuk ke departemen kepolisian. Dia juga menerbitkan foto-foto yang menunjukkan pantatnya di beberapa tempat lain, termasuk di depan gedung pemerintah.
Selanjutnya, aktivis Alina Ivanova memamerkan pantatnya di luar kantor polisi lain di Moskow dalam solidaritas dengan Nikiforovskaya. Dia kemudian dijatuhi hukuman lima hari penjara karena perilaku tidak tertib.
Pekan lalu, sebuah pengadilan di Moskow menghukum blogger Tajik Ruslan Bobiev—nama aslinya Ruslani Murojonzod—dan pacar Rusia-nya Asya Akimova (Anastasia Chistova) 10 bulan penjara karena melakukan simulasi seks oral di depan Katedral St Basil di Lapangan Merah yang ikonik di Moskow.
Pasangan itu dihukum berdasarkan undang-undang yang mengkriminalisasi tindakan yang dilakukan dengan tujuan "menghina perasaan keagamaan orang-orang yang beriman".
Ada juga dua kasus ketelanjangan menonjol lainnya yang beredar. Bintang OnlyFans Rusia Lola Bunny (Lolita Bogdanova) juga sedang diselidiki karena "menghina perasaan keagamaan orang-orang yang beriman" setelah memamerkan payudaranya di Lapangan Merah. Dia telah meminta maaf dan mengeklaim video itu bocor tanpa persetujuannya.
Kasus terbaru menjerat Irina Volkova, seorang model Ukraina yang memamerkan pantatnya di luar Katedral St Isaac yang terkenal di Saint Petersburg. Meskipun dia ditangkap, dia kemudian dibebaskan tetapi masih menghadapi kemungkinan proses pidana karena menghina perasaan keagamaan publik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta