get app
inews
Aa Read Next : Menteri Keuangan Menjelaskan Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Bukan Bagian dari Perlindungan Sosial

Kabar Gembira! Kementan Beri Bantuan Wabah PMK Peternak Terdampak Hingga Rp10 Juta , Ini Syaratnya

Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:46 WIB
header img
Kabar Gembira! Kementan Beri Bantuan Wabah PMK Peternak Terdampak Hingga Rp10 Juta , Ini Syaratnya. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.id  – Kementerian Pertanian telah memutuskan pemberian bantuan atas peternak yang hewannya terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK), nilainya bervariasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp10 juta per ekor.

Namun, upaya pemberantasan PMK, harus dilakukan dengan cara pendepopulasian terhadap hewan sehat, hewan yang sakit, terduga sakit, dan atau hewan pembawa PMK.

Pendepopulasian sendiri dilakukan lewar pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi (stamping out).

Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 518/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal 7 Juli 2022, menyebut peternak akan diberikan bantuan terhadap hewan yang terpaksa harus dilakukan pendepopulasian.

Kementan akan memberikan kompensasi terhadap pendepopulasian hewan ternak sehat yang berpontesi menularkan PMK di zona hijau, sementara bantuan diperuntukkan kepada hewan yang mati akibat PMK di zona merah.

Terkait bantuan bagi petetnak terdampak dijelaskan dalam Kepmentan, “Hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dapat diberikan bantuan,” demikian bunyi diktum keempat.

Kepmentan.Kementan membatasi pembayaran bantuan paling banyak lima ekor per kepemilikan yang berada di wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona merah. Bantuan hanya dapat diberikan kepada perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria hewan.

Berikut syarat peternak mendapatkan bantuan jika ternaknya terdampak PMK:•

  1. Melampirkan foto copy KTP 
  2. Hewan telah didata dan dilaporkan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di iSIKHNAS, yang dibuktikan dengan print out data iSIKHNAS
  3. Memilki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangi oleh kepala desa atau lurah setempat
  4. Melampirkan visum et repertum untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang dan surat diagnosis dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis.

Nantinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan proses pembayaran bantuan setelah menerima hasil validasi administratif dari kepala dinas provinsi.

Adapun besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba sebesar Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut