BOGOR, iNews.id - Momen Peringatan Hari Ulang Tahun ke–77 Kemerdekaan Republik Indonesia, kerap menjadi momen yang sangat dinanti bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pemberian remisi.
Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur kali ini sebanyak 826 (Delapan Ratus Dua Puluh Enam) orang Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana Remisi Umum 17 Agustus Tahun ini, Rabu (17/08).
Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2022 secara simbolis diberikan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II.
Pada acara pemberian Remisi Umum Tahun 2022 dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Camat Gunung Sindur, Dance.
Turut hadir Danramil 0621-20 Gunung Sindur, Kapten Inf. Mustofa dan Kapolsek Gunung Sindur Kompol Dirman Simanullang, beserta jajaran.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan Remisi umum diberikan kepada 826 WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 805 orang dan RU-2 atau langsung bebas namun harus menjalani pidana kurangan pengganti denda adalah 21 orang", ujarnya.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Selanjutnya, rincian besaran remisi RU-1 yang diperoleh adalah 5 orang untuk remisi satu bulan, 41 orang untuk remisi dua bulan, 363 orang untuk remisi tiga bulan, 149 orang untuk remisi empat bulan, 175 untuk remisi lima bulan, dan 72 untuk remisi enam bulan, terangnya.
"Sedangkan, rincian besaran remisi RU-2 yang diperoleh adalah 2 orang untuk remisi tiga bulan, 8 orang untuk remisi empat bulan, dan 11 untuk remisi lima bulan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Lapas Khusus Klas IIA Gunung Sindur juga menampung sejumlah narapidana korupsi dan pelaku teroris. Salah satu nama yang cukup dikenal publik yaitu Gayus Tambunan napi kasus korupsi pajak, juga napi teroris Bom Bali 2.
Editor : Furqon Munawar