get app
inews
Aa Read Next : Eks Penyidik KPK: Hakim Agung Jangan Ringankan Hukuman, PK Mardani Bukan Solusi untuk Koruptor

Diduga Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Dalami Keterangan Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Jum'at, 19 November 2021 | 13:52 WIB
header img
Mantan Mentan Amran Sulaiman. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memenuhi panggilan ulang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 18 November 2021. 

Amran datang memenuhi pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil KPK, Rabu 17 November 2021.

Sedianya Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Ia dicecar oleh penyidik KPK soal kepemilikan usaha tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. 

Diketahui, PT Tiran Indonesia yang dipimpin oleh Amran Sulaiman memang bergerak di bidang tambang nikel. 

"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis 18 November 2021.

Amran diperiksa sebagai saksi. Kesaksian Amran dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaandugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Konawe Utara dengan tersangka Aswad Sulaiman.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman(ASW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan. 

Di mana, Aswad telah memuluskanSK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut