get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Kalangan Wanita Lebih Percaya Diri, Brand Patris Launching Komunitas Patrisian Sisters

Segini Tarif Terbaru Gojek dan Grab di Jabodetabek, Berlaku Mulai 10 September

Rabu, 07 September 2022 | 13:04 WIB
header img
tarif ojek online Gojek dan Grab naik (Foto: Okezone)

BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) Gojek dan Grab di wilayah Jabodetabek dan wilayah lainnya di Indonesia. Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Tarif baru ojol Gojek dan Grab ini akan berlaku mulai 10 September 2022. 

"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km).

Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.

Minimal Rp.8.000 - Rp10.000

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km.

Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500.

Minimal Rp10.200 - Rp11.200

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km.

Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000.

Minimal Rp9.200 - Rp11.000

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2010 sebagai berikut:

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km.

Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km.

Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.

3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km.

Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000.

Berdasarkan aturan itu dibandingkan dengan aturan sebelumnya biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15% - 32%, zona II 28,5% - 44% dan zona III 30% - 35,7%.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut