BOGOR, iNews.id - Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang di wilayah Kota Bogor. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari tersangka utama yang menganiaya korban hingga menyimpan senjata tajam.
"Kurang dari 1x24 jam kami berhasil mengamankan 18 orang terdiri dari 2 kelompok. Kelompok yang teribat dalan tawuran ini adalah kelompok mengatasnamakan Athopink_reborn dan Parung Destroyer. Dari 18 orang ini kita kelompokan kembali dalam peranan masing-masinh sehigga berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara kami menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9/2022).
Ferdy menjelaskan, untuk tersangka utama yakni berinsial FG (19) yang melakukan pembacokan terhadap korban dan RH berperan sebagai yang mengajak atau mengirimka undangan tawuran. Selanjutnya, MDV (14) dan IS (13) turut melakukan aksi tawuran terakhir yakni MM (16) dan IF (18) yang menyimpan senjata tajam untuk aksi tawuran.
"Kemudian untuk 12 orang lainnya sementara masih saksi karena ada disana ada di TKP dan janjian tawuran tapi pelaksanaannya yang 12 orang tidak ikut langsung hanya mantau dari jarak tertentu," jelasnya.
Adapun modusnya, kedua kelompok ini melakukan tawuran dengan janjian melalui Instagram. Dimana, lokasi tawuran sudah tentukan termasuk waktunya.
"Modus operandi dari pidana ini, masing- masing kelompok memang sudH ada dendam lama karena anggota salah satu kelompok ini pernah dipukul oleh kelompok lain. Di hari Sabtu dini hari itu mereka janjian tawuran melalui IG dari kelompok janjian untuk ketemu, lokasi sudah ditentukan di jalan roda kemudian jamnya sdh ditentukan pukul 02.00 WIB atau 03.00 dini hari," ungkapnya.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya tiga bilah senjata tajam, pakaian korban dan bukti janjian tawuran melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya.
Sebelumnya, remaja berinisial F (18) meninggal dunia karena terlibat tawuran di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu 17 September 2022. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di dadanya.
Editor : Furqon Munawar