get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Ini 7 Tindakan Yang Akan Disasar Polresta Bogor Kota Dalam Gelar Operasi Zebra Lodaya 2022

Senin, 03 Oktober 2022 | 23:06 WIB
header img
Ini 7 Tindakan Yang Akan Disasar Polresta Bogor Kota Dalam Gelar Operasi Zebra Lodaya 2022. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota melaksanakan Apel gelar pasukan dalam rangka operasi Zebra Lodaya 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober sampai 16 Oktober 2022.

Personil yang terlibat operasi Zebra Lodaya 2022 di Polresta Bogor Kota adalah sebanyak 200 personil.

Dalam operasi Zebra Lodaya 2022 kali ini mengedepankan tindakan Pre Emtif dan Prepentif secara humanis dan tidak dilakukan tindakan hukum kalau tidak secara terpaksa namun didukung gakkum secara elektronik (E-Tilang), agar tercipta penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas serta meningkatnya disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas guna terciptanya kamseltibcarlantas.

Adapun target yang akan dicapai yaitu terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman, meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, berkurangnya jumlah laka lantas dan pelanggaran lalulintas serta menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan.

Operasi Zebra Lodaya 2022 adalah jenis operasi harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polri khususnya polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 serta tidak diperkenankan penegakkan hukum secara stationer atau hunting sistem.

Dalam kegiatan operasi Zebra Lodaya 2022 ini secara khusus sasaran ada 7 (tujuh) yaitu :

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Melebihi batas kecepatan

6. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

7. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut