BOGOR, iNewsBogor.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Kota Bogor, menggeledah kamar warga binaan untuk mencegah peredaran narkoba. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas.
"Ini langkah P4GN. Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Kalapas II A Paledang Y Waskito, Senin (10/10/2022).
Penggeledahan ini dilakukan di Blok Arjuna. Dalam pelaksnaannya, tidak ditemukan narkotika tetapi hanya mengamankan barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan Lapas.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Tidak ditemukan narkoba. Tapi ada barang-barang yang dilarang seperti, hanger kawat 11 buah, paku 12 buah, pengharum ruangan 1 buah, gunting 1 buah, korek gas 1 buah, cutter 1 buah, botol kaca 2 buah, cermin kecil 1 buah dan kipas angin rusak," jelasnya.
Di samping itu, tambah Waskito, petuga melakukan penggeledahan ini secara profesional dan santun. Sehingga, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
"Kegiatan dilakukan secara santun, profesional, tidak arogan serta mengedepankan etika guna menghindari situasi dan kondisi yang dapat memicu kerusuhan dalam Lapas saat penggeledahan," ungkapnya.
Penggeledahan kamar warga binaan ini akan dilakukan secara rutin. Diharapkan dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Kami akan terus deteksi dini mencegah peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya masuk ke lingkungan Lapas terutama blok hunian warga binaan. Ini sebagai bentuk komitmen Lapas Bogor yang Zero Halinar," tutupnya.
Editor : Furqon Munawar