get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Polisi Sahabat Masyarakat, Kanit Samapta Bantu Dorong Mobil Mogok

Selasa, 10 Januari 2023 | 11:05 WIB
header img
Kanit Samapta Polek Bogor Selatan, Iptu Rachmat Gumilar bantu dorong mobil mogok di jalan. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tugas oleh negara sebagai lembaga penegak hukum sekaligus memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam NO 2-2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara implisit maupun eksplisit sebab Tupoksi + Protap maupun SOP Setiap Anggota Polri adalah dapat menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah2 kehidupan masyarakat.

Jangan lagi ada paradigma dalam masyarakat bahwa polisi itu seram, seperti yang baru ini diterapkan yaitu polisi humanis. Ketika kepolisian senantiasa membaur dengan masyarakat maka saat itu dapat disebut polisi menjalankan perintah undang-undang secara humanis, sehingga terwujud polisi sipil idaman masyarakat.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut