BOGOR.iNews.id - Kasus pembuangan bayi jenis kelamin perempuan di kebun bambu di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap. Bayi malang tersebut ternyata hasil hubungan gelap dari sepasang kekasih.
Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan orang tua bayi yang dibuang tersebut yakni laki-laki berinisial IDM (20) dan kekasihnya inisial AS (20).
”Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing. Mereka merupakan orang tua dari bayi yang dibuang,” kata Fajar, Selasa (21/12/2021).
Pasangan kekasih itu mengaku tega membuang buah hatinya ke area kebun bambu karena hasil hubungan di luar nikah. Adapun pelaku pria merupakan pekerja swasta dan wanitanya sebagai mahasiswi. ”Statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah, jadi kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu,” ungkapnya.
Selanjutnya, orang tua kedua tersangka disaksikan oleh kepala desa akhirnya menikahkan kedua pelaku di Polsek Jasinga. Lalu, bayi perempuan yang sempat dibuang telah diserahkan ke pihak keluarga oleh pihak kepolisian.
”Akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan bayi di kebun bambu pada Minggu 19 Desember 2021. Bayi itu ditemukan terbungkus kain berwarna hijau dalam kondisi masih hidup.
Editor : Hilman Hilmansyah