get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Pranowo dan Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Mendatang

Libur Akhir Tahun, Penumpang Bus di Terminal Bogor, Depok, dan Tangerang Melonjak 

Selasa, 28 Desember 2021 | 10:16 WIB
header img
Penumpang di terminal bus meningkat. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan

BOGOR.iNews.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat kenaikan penumpang bus di beberapa terminal bus di Bogor, Depok, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan sejak 19-25 Desember 2021. 

Kenaikan tersebut terjadi pada penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). "Di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor terjadi keniakan 8,3%, Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang terdapat peningkatan sebesar 19,4%, Terminal Jatijajar Depok sebesar 22,4%, dan di Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan sebesar 33%," ungkap Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keterangannya pada Senin (27/12/2021). 

Menurut Budi, di Terminal Baranangsiang Kota Bogor terjadi peningkatan sebesar 8,3%. Selama periode tersebut dalam sehari penumpang yang berangkat dari Terminal Baranangsiang Kota Bogor rata-rata sebanyak 233 orang. Jumlah itu meningkat sedikit dibandingkan dengan hari biasanya yang sekitar 215 orang. 

"Kenaikan terjadi dibandingkan hari-hari biasa di luar peak season," ujarnya. Baca: H+2 Natal, 9.391 Penumpang Kereta Api Tiba di Stasiun Pasar Senen dan Gambir Di sisi lain, lanjut Budi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Dalam surat itu setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. 

"Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Sementara jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi," tutup Budi.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut