get app
inews
Aa Read Next : Berita Terkini: Korban Begal di Bogor Terus Diawasi di Rumah Sakit

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dua Diantaranya Wanita

Selasa, 28 Maret 2023 | 21:40 WIB
header img
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dua Diantaranya Wanita. (Foto : iNewsBogor.id/Putra).

BOGOR, iNewsBogor.id - Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 21 tersangka dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras periode 21 Februari-27 Maret 2023 di Kota Bogor. Dua diantaranya merupakan wanita yang terbawa pergaulan.

"Ini hasil pengungkapan satu bulan. Total ada 21 tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (28/3/2023).

Rinciannya, 11 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis dan 3 tersangka obat keras. Adapun barang buktinya 39,29 gram sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis dan 1.953 butir obat keras.

"Ini bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota untuk memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," ungkapnya.


Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat rilis Kasus Narkoba dihadapan awak media. (Foto : iNewsBogor.id/Putra).

 

Dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini, para tersangka yang diamankan berasal dari seluruh kecamatan di Kota Bogor. Tetapi, penyebaran terbanyak berada di wilayah Kecamatan Bogor Barat.

"Modus dengan sistem tempel atau peta. Mesan ke bandar menggunakan media sosial," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan dari 21 tersangka yang diamankan, dua diantaranya wanita.

"Mereka salah pergaulan. Ada yang ikut pacarannya karena pacarnya sebagai kurir pada waktu itu dia kenanya bersamaan, itu kan tidak bisa di pisahkan. Jadi mereka satu rangkaian dengan pacarannya yang kurir narkoba, tidak bisa dipisahkan," ucap Eka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Serta UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar.

"Peredaran saat Ramadhan masih tetep ada. Awal Ramadhan itu mereka masih cooling down, mungkin nanti beberapa hari Ramadhan mereka mulai kembali lagi karena kan efek kecanduannya itu," tutupnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut