get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampus Ksatria Arena Kabupaten Bogor Kembali Jadi Magnet Kunjungan Studi Daerah Lain

Peras Warga Modus Patroli Malam, Empat Pemuda di Bogor Mengaku Aparat Diringkus

Jum'at, 23 Juni 2023 | 21:04 WIB
header img
Peras Warga Modus Patroli Malam, Empat Pemuda di Bogor Mengaku Aparat Diringkus. (Foto: iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Empat orang pemuda asal Bandung dan Cianjur diamankan jajaran Polsek Jonggol Kabupaten Bogor karena kedapatan memeras warga yang tengah berkendara di jalan dengan modus patroli malam.

Berawal dari laporan dua orang yang tengah mengendarai mobil malam hari di Jalan Raya Jonggol Kabupaten Bogor tiba tiba dihentikan oleh empat orang mengaku petugas yang tengah menggelar patroli malam.


Polisi perlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku pemerasan. (Foto: iNewsBogor.id/Wildan)

 

Para pelaku yang mengaku aparat Kepolisian dan BNN pun mengeinterogasi pengendara dan menyuruhnya turun lalu memeriksa obat-obatan dalam mobil, memaksa pengendara mengakui mengkonsumsi narkoba.

Tak sampai disitu, para pelaku pun mementa paksa sejumlah uang, merampas ponsel dan kendaraan milik korban lalu kabur meninggalkan korban begitu saja.

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya pada pihak Polsek Jonggol yang langsung bertindak memburu para pelaku dan keempatnya berhasil diringkus di jalan saat hendak kabur ke arah Cianjur.

Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar membenarkan peristiwa tersebut dan pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku di jalan saat hendak kabur ke arah Cianjur.

"Iya benar atas laporan korban kami amankan empat orang pelaku mengaku petugas melakukan pemerasan," ujar Kompol Mulyadi di Mapolres Bogor. Jum'at, (23/6/2023).

Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Jonggol guna menjalani pemeriksaan. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seragam dinas polisi berikut atribut palsu, sejumlah uang, mobil, ponsel dan dua pucuk senjata api mainan sejenis pistol.


Para pelaku saat digelandang oleh petugas di Mapolres Bogor. (Foto: iNewsBogor.id/Wildan)

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut