JAKARTA, iNewsBogor.id - DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memberikan sambutan positif.
Jokowi menyambut baik pengesahan UU baru ini dan berharap bahwa UU Kesehatan ini dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan di Indonesia. "Saya menyambut baik pengesahan itu dan berharap undang-undang tentang kesehatan nantinya dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air," kata Jokowi, Rabu (12/7/2023).
Jokowi mengatakan Undang-Undang Kesehatan akan memenuhi berbagai kebutuhan dalam layanan kesehatan di Indonesia. Salah satunya adalah mengatasi kekurangan jumlah dokter, terutama dokter spesialis yang sangat diperlukan di Indonesia.
"Undang-undang tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri, pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih dipercepat, dan sebagainya," jelas Jokowi.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR setuju bahwa diperlukan penguatan sektor farmasi dan alat kesehatan melalui rantai pasokan yang terintegrasi, penggunaan bahan baku dari dalam negeri, serta memberikan insentif kepada perusahaan dalam negeri yang mengembangkan dan memproduksi produk tersebut.
Dengan demikian, sistem kesehatan yang selama ini dianggap rentan dalam menghadapi pandemi akan menjadi lebih kuat.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup kebutuhan peningkatan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana yang terkoordinasi, dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang dapat dipanggil saat terjadi bencana. Dari segi pembiayaan, sistem yang sebelumnya tidak efisien akan menjadi lebih transparan dan efektif.
Tidak hanya itu, melalui UU Kesehatan ini, jumlah tenaga kesehatan yang dianggap kurang juga akan mencukupi dan merata.Hal ini karena pemerintah setuju untuk meningkatkan produksi dokter dan dokter spesialis dengan menggunakan pendekatan kolegium yang lebih sederhana dan efisien.
Pemerintah akan menyederhanakan proses perizinan dengan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Dengan demikian, tenaga kesehatan yang rentan terhadap kriminalisasi akan dilindungi, sementara kualitas layanan kesehatan tetap terjaga.
Selain itu, sistem informasi di sektor kesehatan juga akan diperbaiki, dari yang sebelumnya terfragmentasi menjadi terintegrasi. Hal ini akan memudahkan setiap orang dalam mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan.
Editor : Furqon Munawar