BOGOR, iNewsBogor.id - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di seputaran kawasan Warung Jambu, Tanah Sereal, Kota Bogor semakin membuat resah warga sekitar, terutama pemilik ruko (rumah toko).
Pemilik ruko menilai keberadaan PKL selain mengganggu aktivitas ruko juga merusak estetika, terutama jalan utama kawasan tersebut.
Di sekitar ruko banyak berdiri bangunan liar permanen yang dimiliki oleh PKL yang parahnya sebagian besar menutupi ruko-ruko di Kawasan Jambu.
Ada dugaan bahwa bangunan liar tersebut digunakan oleh PKL sebagai tempat penjualan minuman keras tanpa izin. Keberadaan penjual minuman keras ini sangat terang dan jelas terlihat karena berada di bangunan liar yang terletak di pintu masuk halaman Ruko Warung Jambu.
Hartono Yarmantho, Ketua Ikatan Keluarga Ruko (IKR) yang menaungi 16 Ruko Warung Jambu, menyebutkan bahwa pihaknya berencana untuk merenovasi kembali Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar ruko mereka.
Pohon-pohon besar yang telah menutupi kabel PLN juga akan dirapikan karena dapat menimbulkan risiko kebakaran.
"IKR juga berencana untuk mengganti tanda masuk ke parkir kami agar ruko kami menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk dikunjungi, serta terlihat langsung dari jalan," jelasnya.
Namun demikian, menurut Hartono, upaya tersebut dihalangi oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyewakan lahan kepada PKL. "Ormas tersebut bahkan mendirikan posko cabang yang sangat dekat dengan ruko kami, yang dibangun di tengah-tengah taman jalan raya, untuk 'melindungi' PKL," katanya.
Hartono mengakui bahwa pada dasarnya pihaknya tidak pernah menghalangi orang untuk berjualan dan mencari nafkah. "Namun, kami mohon agar mereka berjualan di tempat yang resmi dan sudah disediakan. Jangan menutupi usaha ruko kami karena kami membayar pajak PBB, pajak usaha, dan pajak lainnya yang cukup besar setiap tahun, belum lagi kami harus memperhatikan karyawan kami. Jika usaha kami terganggu oleh ormas, PKL, dan penjualan minuman keras, bagaimana mungkin ekonomi ruko kami bisa pulih dari dampak pandemi," jelasnya.
Terkait penjualan minuman keras, pihaknya sudah melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Polisi juga telah mengambil tindakan. Pada bulan Maret 2023, Polresta Bogor menyita sebanyak 189 botol minuman keras dari warung kelontong yang berada di depan Plaza Jambu Dua, Tanah Sareal, dalam razia yang dilakukan untuk menciptakan kondusivitas di wilayah Kota Bogor.
Sementara itu, pembongkaran lapak PKL pernah dilakukan pada bulan Februari 2021 oleh puluhan petugas gabungan. Pembongkaran tersebut merupakan tindakan lanjutan dari rencana Pemerintah Kota Bogor untuk mengubah area tersebut menjadi shelter terminal, taman, dan trotoar.
Namun kenyataannya, pembangunan tersebut hingga saat ini belum terealisasi. Justru para PKL kembali datang dengan dukungan oknum ormas, yang menjadi masalah serius karena selalu melanggar aturan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta