JAKARTA, iNewsBogor.id - Mahkamah Agung (MA) melarang hakim untuk memberikan izin pencatatan pernikahan bagi umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan," Demikian bunyi SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dikutip Rabu (19/7/2023).
SEMA ini mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum yang dianut tiap individu, baik dalam agama maupun kepercayaan.
Ketentuan ini merujuk dan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf f Undang-undangnya Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi poin dua SEMA tersebut.
SEMA ini diterbitkan buntut dari langkah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bintang AL yang memberikan izin pernikahan beda agama.
Pasangan yang mengajukan permohonan pernikahan beda agama itu, yakni JEA dan SW.
Kedua terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) lantaran JEA beragama Kristen, sementara SW beragama Islam.
Setelah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst pada 5 April 2023, keduanya pun diizinkan untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
"Memberi izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat," ucap Bintang AL saat membacakan putusan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2024).
Editor : Ifan Jafar Siddik