JAKARTA, iNewsBogor.id – Polres Bogor bakal melakukan gelar perkara kasus kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20).
Bripda Ignaitus tewas tertembak senjata rakitan illegal oleh rekannya sendiri.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, gelar perkara kasus kematian Bripda Ignatius bakal dilakukan hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.
Keluarga Bripda Ignatius dipastikan akan dilibatkan dalam gelar perkara.
“Iya benar, gelar perkara hari ini. Pihak keluarga ikut (dilibatkan),” ujar Rio saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Rio enggan menguraikan secara lebih detail agenda dalam gelar perkara hari ini. Namun ia memastikan bahwa sore ini, polisi bakal menjelaskannya kepada awak media.
“Nanti sore ya akan kita sampaikan,” tutur Rio.
Kuasa Hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, menginformasikan bahwa gelar perkara diagendakan berlangsung pukul 16.00 WIB.
Ia turut mengonfirmasi bahwa keluarga Bripda Ignatius bakal dilibatkan.
“Akan dilakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 WIB oleh Kapolres Bogor,” ucap Jajang.
Sebelumnya, Bripda Ignatius dilaporkan tewas tertembak saat berada di Rusun Polri, Cikeas, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut peristiwa penembakan yang menyebabkan Bripda Ignatius tewas itu sebagai kelalaian.
“Pada hari Minggu dini hari, 23 Juli 2023, pukul 01.40 WIB, bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” tutur Ramadhan, Selasa (26/7).
Dua anggota polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dipastikan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikat terkait peristiwa tersebut,” ujar Ramadhan.
Editor : Ifan Jafar Siddik