get app
inews
Aa Read Next : Open House Lebaran, Bima Arya Titip ke Tokoh Lintas Agama Jaga Keberagaman

8 Langkah Pemkot Bogor Atasi Permasalahan Polusi Udara

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:35 WIB
header img
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut tingkat polusi udara di wilayahnya belum mengkhawatirkan. Tampak lalin Simpang Kapten Muslihat Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/Dishub Kota Bogor

BOGOR, iNewsBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut tingkat polusi udara di wilayahnya belum mengkhawatirkan. Tetapi, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi guna menekan tingkat polusi udara.

"Jadi kita sudah rapat dua kali. Pertama kita mengundang para peneliti IPB. Kemudian tadi saya mengumpulkan dinas terkait. Data menunjukan memang di Kota Bogor ini situasinya belum terlalu menghawatirkan. Memang kualitas udara memburuk. Kadang kuning, merah," kata Bima kepada wartawan di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (25/8/2023).

Berikut keputusan atau kebijakan Pemkot Bogor terkait permasalahan polusi udara : 

1. Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai, kecuali bagi pegawai dengan resiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ispa, dan kelompok rentan lainnya. 

2. Mulai Sabtu, 26 Agustus 2023, akan ditayangkan di videotron kota bogor terkait informasi indikator tingkat polusi sebagai bentuk kewaspadaan warga. Jika indikator menunjukkan warna merah, maka warga diimbau untuk menggunakan masker

3. Menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan roda 4 yg masuk ke lingkungan perkantoran di Lingkup Pemkot Bogor, terkecuali bagi yang menggunakan kendaraan listrik.

4. DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi secara berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor.

5. Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi kendaraan.

6. Mengimbau pelajar untuk menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar/jemput.

7. Camat dan Lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing.

8. Aparatur Camat dan Lurah bekerjasama dengan Dinas Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi dan dapat menganggu aktivitas warga.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut